THRIVINMAGZ.COM – Shopee, salah satu e-commerce di Indonesia yang mempunyai peran penting bagi customer yang suka berbelanja online, mulai 1 Oktober 2020 akan dikenakan pajak setiap belanja produk dan layanan digital dari luar negeri.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
Dilansir dari Detik, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, 28 perusahaan luar yang menyediakan pelayanan digital akan menjadi wapu atau wajib pungut pajak pertambahan nilai (PPN) kepada konsumennya pada awal Oktober. Salah satu perusahaan yang akan memungut pajak tersebut adalah PT Shopee International.
“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020, para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga melalui keterangannya, Senin (14/9/2020).
Jumlah PPN yang harus dibayarkan customer sebesar 10% dari harga sebelum pajak dan harus ada bukti atau invoice yang dibuat oleh penjual sebagai bukti pemungutan Pajak. Dalam hal itu, Radityo Triatmojo, Head of Government Relation Shopee menegaskan bahwa 10% itu bukan merupakan pajak e-commerce melainkan pajak barang digital tidak berwujud yang berasal dari luar negeri, jadi tidak akan memengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee.
Tidak Keberatan Dengan Pajak
E-Commerce yang identik dengan warna orange inipun juga masih menunggu sosialisasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai hal tersebut. Pihak Shopee sendiri tidak merasa keberatan jika harus dikenakan pajak demi pengembangan UMKM di Indonesia.
“Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan identifikasi dan menjalin komunikasi dengan perusahaan yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia agar sosialisasi dan kesiapan perusahaan tersebut diharapkan tersampaikan dan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dari produk digital akan terus bertambah,” ujar Hestu.
Dilansir dari Detik, Shopee juga menegaskan bahwa selama regulasi yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang dan mempunyai target untuk pengembangan Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, dan raksasa E-Commerce ini bersedia dan akan selalu mendukung regulas tersebut. (Santi)